Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ramai, akibat aksi penolakan sejumlah warga terhadap pembukaan lahan pertambangan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Tak disangka, rupanya pertambangan andesit di wilayah Desa Wedas itu belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat.
CNBC Indonesia mencoba menelusuri perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk kebutuhan Proyek Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwasanya Desa Wadas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Desa Wadas tidak ada IUP,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Sayangnya Sunindyo belum bisa menjabarkan rinci perihal adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas tersebut. Ia beralasan belum ada informasi lanjutan mengenai hal itu karena pihaknya juga belum melihat situasi di lapangan.
Sunindyo juga belum bisa mengomentari lebih jauh atas adanya pengukuran lahan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagai bagian dari proyek Bendungan Bener itu. Yang terang, kata Sunindyo kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara harus memiliki IUP. “Wajib dong (memiliki IUP),”
Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, menyatakan bahwa seharusnya, kegiatan pertambangan andesit itu dihentikan. Hal itu mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Yang mana amar putusannya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Fanny, Kamis (10/2/2022).
Adapun berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan. “Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, tandasnya.(dbs) (hajinews)
5 Buah Unik dari Korea Selatan, Ada yang Miliki Lima Rasa Sekaligus
16 Apr 2022 | 522
Korea Selatan adalah negara empat musim yang menghasilkan beragam jenis buah, sayur, dan tanaman. Salah satunya yang terpopuler ialah ginseng. Tetapi, tidak cuma ginseng yang populer dari ...
Jika Hal Ini Terjadi Maka WA Kamu Disadap
8 Feb 2020 | 2268
Pengguna aktif WhatsApp mencapai 1,5 miliar. Hal ini menjadikan aplikasi WhatsApp sangat populer di kalangan masyarakat. Namun, semakin populer suatu aplikasi maka semakin besar pula ...
Makanan yang Ampuh untuk Penderita Diabetes Di Pagi Hari
24 Jan 2022 | 693
Manfaat sarapan memang masih belum diketahui secara pasti. Ada yang mengatakan bisa bermanfaat untuk menurunkan berat badan, ada pula yang menyebut itu hanya mitos. Namun, dibalik ...
Sulaiman Ar-Rajhi, Miliader Berharta Rp99 Triliun Tetapi Pilih Hidup Miskin
11 Nov 2021 | 1229
Banyak orang mati-matian bekerja untuk menjadi kaya agar kehidupannya terjamin. Tapi, sedikit orang yang bersedia menjadi ‘miskin’ karena menyumbangkan sebagian besar bahkan ...
Inilah Nama Menara Pencakar Langit Tertinggi di Dunia
20 Okt 2022 | 383
Teknologi maju dengan cepat dalam menanggapi perubahan zaman, bahkan di bidang real estat. Sekarang ada banyak gedung pencakar langit selain rumah hunian standar. Wajar saja, hal ini bisa ...
Manfaatkan Umur Semaksimal Mungkin
23 Jun 2020 | 826
Umur manusia dijaman sekarang ini hanya berkisar diangka 70 tahun. Walaupun banyak juga yang lebih,bahkan sampai diangka 100 tahunan,namun secara umunya kebanyakan manusia itu hidup hanya ...