rajaseo
Polemik Draf RUU Ketahanan Keluarga

Polemik Draf RUU Ketahanan Keluarga

22 Feb 2020
1028x
Ditulis oleh : Writer

Draf RUU Ketahanan Keluarga menjadi polemik akhir - akhir ini. Pasalnya, setelah peraturan tentang kewajiban isteri yang harus berada dirumah menjadi polemik, kini muncul polemik baru dalam isi Draf RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan donor sperma untuk memperolah keturunan. 

Larangan tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dan ancaman pidananya diatur dalam pasal 139 dan 140. 

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Jika ada seseorang yang melakukan jual beli sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur didalam pasal 139. Ancama hukuman adalah penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta. 

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Usulan draf RUU ini diusulkan oleh lima anggota DPR lintas fraksi yaitu Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Tujuan dari isi RUU tersebut adalah untuk memberikan perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. 

Baca Juga:
Inilah 33 Investasi Bodong yang Wajib Dihindari Supaya Hidup Tenang

Inilah 33 Investasi Bodong yang Wajib Dihindari Supaya Hidup Tenang

Politik      

1 Apr 2022 | 566


Belum lama ini ramai di tengah masyarakat tentang investasi bodong. Tentu kerap mendengar nama Indra Kenz dan Doni Salmanan yang menjadi buah bibir umum karena tersangkut kasus investasi ...

Hati-Hati! Mulai Sekarang Jangan Lagi Konsumsi Martabak di Saat Seperti Ini, Efeknya Sungguh Mengerikan

Hati-Hati! Mulai Sekarang Jangan Lagi Konsumsi Martabak di Saat Seperti Ini, Efeknya Sungguh Mengerikan

Kuliner      

29 Sep 2021 | 1016


Siapa yang tak suka martabak manis? Rasanya yak nikmat ditambah dengan berbagai topping yang beragam tentu membuat penikmat martabak kian bersemangat untuk ...

Membuat Wajah Terlihat Segar Walau Tanpa Makeup dalam 5 Langkah

Membuat Wajah Terlihat Segar Walau Tanpa Makeup dalam 5 Langkah

Tips      

25 Maret 2022 | 620


Selain bisa menaikkan suasana hati seseorang, ternyata bermakeup merupakan salah satu cara membuat wajah terlihat segar. Dengan demikian rasa letih dan tak bergairah di wajah akan ...

Pengaruh Rating Google Review yang Utama bagi Bisnis

Pengaruh Rating Google Review yang Utama bagi Bisnis

Tips      

15 Sep 2021 | 903


Di era digital ini, orang-orang lebih mudah mencari sesuatu melalui internet. Mencari referensi produk barang, jasa, tempat makan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting untuk ...

Hilangkan Kantung Mata yang Mengganggu Penampilan dengan 5 Cara Alami

Hilangkan Kantung Mata yang Mengganggu Penampilan dengan 5 Cara Alami

Tips      

13 Jul 2022 | 262


Tіdаk dapat dіmungkіrі, wajah mеmаng mеmеgаng реrаnаn penting dаlаm uѕаhа kecantikan wаnіtа. Itulah sebabnya kеnара bаnуаk wаnіtа tеrlіhаt аkrаb dengan ...

Kangen Water Ampuh Menghilangkan Jerawat

Kangen Water Ampuh Menghilangkan Jerawat

     

13 Mei 2022 | 429


Jerawat atau acne menjadi masalah kulit yang banyak dialami orang. Bahkan di dokter kulit pun banyak pasien yang datang untuk mengatasi masalah jerawat dan bekas ...

Copyright ©2024 WarungInformasi.com - All rights reserved